Ilustrasi

Asuransi Jiwa Haram, Jika…

Acapkali masih terdapat pandangan bahwa asuransi jiwa itu haram. Padahal, ada asuransi jiwa yang halal, loh.

Penetrasi asuransi terhadap produk domestik bruto di Indonesia masih sangat rendah, yaitu di bawah 1,5 persen. Dari jumlah tersebut, penetrasi asuransi syariah lebih rendah lagi, yaitu masih di bawah 0,1 persen. Rendahnya penetrasi asuransi tersebut membuat kegiatan sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan terus menerus.

Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prudential Indonesia Ahmad Nuryadi Asmawi, mengatakan, sampai saat ini masih ditemui masyarakat yang enggan berasuransi karena menganggap asuransi jiwa itu haram. Padahal, saat ini sudah ada asuransi yang beroperasi sesuai prinsip syariah.

Ahmad mengutarakan, asuransi jiwa dikatakan haram jika akad dalam asuransi menggunakan akad pertukaran atau akad komersial. “Asuransi jiwa haram jika ada transfer risiko dengan mentransfer risikonya kepada perusahaan,” katanya, Selasa (25/10).

Selain itu, tambah dia, asuransi jiwa dinilai haram jika terdapat zero sum game dan seluruh premi diinvestasikan di instrumen yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. “Peserta harus membayar premi setiap tahun, namun tidak terjadi apa-apa itu merugikan, maka dalam hal ini terjadi maysir (perjudian), dimana satu pihak mendapat gain, yang lain dapat loss. Itu tidak boleh dalam transaksi pertukaran atau jual beli,” jelas Ahmad.

Di lain pihak, menurut Ahmad, asuransi jiwa dinilai halal jika dari sisi akadnya adalah akad saling tolong menolong. “Yang terjadi diantara anggota adalah risk sharing, dan diantara pihak yang bertransaksi adalah antara peserta, tidak ada perusahaan. Perusahaan hanya menjadi wakil untuk pengelolaan dana, investasi, pembayaran klaim, dan lain-lain,” paparnya.

Ia melanjutkan, jika terjadi klaim, maka dana pun akan diambil dari dana tabarru, sehingga penting bagi asuransi jiwa syariah untuk memiliki basis nasabah yang besar. Di sisi lain, pada asuransi jiwa syariah juga tidak ada gharar (ketidakpastian). “Karena yang dibayar oleh peserta adalah yang sengaja dihibahkan untuk dapat pahala dan ridho dari Allah,” imbuh Ahmad.

Asuransi jiwa dinilai halal jika akadnya tolong menolong! Click To Tweet

Menurut dia, tujuan dalam berasuransi syariah bukanlah untuk mendapat klaim tapi doa dan rasa kebersamaan ditengah masyarakat. “Oleh karena itu, tidak ada zero sum game. Kalau ada surplus bisa dibagikan ke peserta yang belum pernah klaim, dan pembelian investasi juga harus yang sesuai syariah dan halal karena setiap hari dikontrol oleh OJK dan DPS,” pungkasnya.