Ada potensi, investor asing diperbolehkan me miliki saham bank lokal hingga lebih dari 40 persen, asal bank lokalnya adalah bank syariah.
Regulator keuangan Indonesia mengisyaratkan akan mengurangi pembatasan kepemilikan asing untuk bank syariah. Ini langkah yang bisa menarik investor Timur Tengah seperti Al Baraka Banking Group Bahrain.
Di bawah regulasi terkait permodalan perbankan terakhir yang diterbitkan pada 2012, kepemilikan investor asing di bank nasional dibatasi hingga hanya 40 persen. Tampaknya akan berubah khusus perbankan syariah. Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon, mengatakan regulator kemungkinkan akan meloggarkan syarat kepemilikan luar negeri dalam kasus, investor asing berencana mengonversi bank komersial Indonesia menjadi bank syariah.
Dari Reuters (22/6), Nelson menambahkan, kondisi tertentu akan berlaku seperti apakah Indonesia sudah memiliki perjanjian akses pasar dengan negara asing tersebut dan apakah bank asing tersebut dapat membawa tenaga ahli ke Indonesia untuk mengatasi kurangnya tenaga ahli di bidang keuangan syariah di Indonesia.
Pernyataan Nelson ini seakan menindaklanjuti rencana pemberian izin kepada China Construction Bank Corp untuk memiliki lebih dari 40 persen saham dari bank komersial Indonesia yang dibentuk melalui merger.
Sementara, tambah Nelson, Bank asal Timur Tengah menunjukkan “ketertarikan kuat” untuk memperluas pasarnya di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini.
Relaksasi regulasi akan membantu Al Baraka Banking Broup yang berencana untuk masuk ke sektor perbankan syariah di Indonesia pada 2016, Chief Executive Officer (CEO) Al Baraka, Adnan Ahmed Yousif mengatakan kepada Reuters melalui email.
Sebelumnya, Al Baraka telah membuka kantor perwakilan di Jakarta pada 2008, yang telah digunakan untuk mengeksplorasi target akuisisi potensial. Sementara tahun lalu, Dubai Islamic Bank (DIB) meningkatkan sahamnya di PT Bank Panin Syariah Tbk hingga 40 persen dari 24,9 persen.