Nisbah bagi hasil. Mungkin diantara para pembaca sudah pernah mendengar istilah dalam transaksi keuangan Islam itu. Namun demikian, sudah tahukah Anda, tentang pengertian nisbah bagi hasil tersebut?
Dalam buku saku Seri Edukasi Perbankan Syariah “Produk dan Jasa Perbankan Syariah” yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bagi hasil dalam transaksi bank syariah menggunakan nisbah, atau proporsi keuntungan antara nasabah dan bank syariah.
“Misal, jika bank menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana di sektor riil. Sementara itu bank akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%,” demikian penjelasan dalam buku saku tersebut.
Sementara itu, penentuan nisbah bagi hasil untuk produk tabungan iB dan Deposito iB dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi, dan biaya operasional bank.
“Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sedangkan produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.”