Pengurus Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) – Syafrizal menjelaskan kepada MySharing baru-baru ini di Jakarta, tentang perbedaan reasuransi konvensional dengan reasuransi syariah.
”Dari sisi konsep, reasuransi konvensional menggunakan spreading risk, sementara reasuransi syariah menggunakan transfer of authority, tabarru fund management, dan ceding company mewakili policy holders. Kemudian dari tarif premi reas, reasuransi konvensional nilainya x% dari premi bruto, sementara pada reasuransi syariah tidak ada premi R/A, yang ada tabarru yang disesikan ke R/A,” papar Syafrizal.
Perbedaan lainnya dari reasuransi konvensional dan reasuransi syariah menurut Syafrizal, adalah; reasuransi konvensional menggunakan akad jual beli, sementara reasuransi syariah menggunakan akad tabarru dan tijarah.
Kemudian reasuransi konvensional premi asuransinya 100% menjadi income milik perusahaan reasuransi. Sementara untuk reasuransi syariah, sebagian premi adalah milik dana tabarru (dana peserta). Dan yang menjadi income perusahaan adalah ujroh.
- Zurich Syariah Dukung Perayaan 2 Dekade Java Jazz Festival dengan Perlindungan Ekstra Ribuan Pengunjung
- Zurich Syariah Hadirkan Asuransi Mikro Mobilite Syariah dan Motolite Syariah
- Asuransi Zurich Syariah dan Javamifi Jalin Kerja Sama Strategis Hadirkan Perlindungan Perjalanan Berbasis Syariah
- Asuransi Zurich Syariah dan Ria Miranda Hadirkan Kolaborasi Berbasis Syariah
”Satu lagi perbedaan lainnya adalah, untuk komisi reas, reasuransi konvensional adalah berasal dari premi reas. Sementara komisi reas dari reasuransi syariah adalah tidak ada komisi R/A. Namun yang ada adalah ujrah atau fee yang diberikan kepada R/A,” demikian tutup Syafrizal.