Pengurus Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) – Syafrizal menjelaskan kepada MySharing baru-baru ini di Jakarta, tentang perbedaan reasuransi konvensional dengan reasuransi syariah.
”Dari sisi konsep, reasuransi konvensional menggunakan spreading risk, sementara reasuransi syariah menggunakan transfer of authority, tabarru fund management, dan ceding company mewakili policy holders. Kemudian dari tarif premi reas, reasuransi konvensional nilainya x% dari premi bruto, sementara pada reasuransi syariah tidak ada premi R/A, yang ada tabarru yang disesikan ke R/A,” papar Syafrizal.
Perbedaan lainnya dari reasuransi konvensional dan reasuransi syariah menurut Syafrizal, adalah; reasuransi konvensional menggunakan akad jual beli, sementara reasuransi syariah menggunakan akad tabarru dan tijarah.
Kemudian reasuransi konvensional premi asuransinya 100% menjadi income milik perusahaan reasuransi. Sementara untuk reasuransi syariah, sebagian premi adalah milik dana tabarru (dana peserta). Dan yang menjadi income perusahaan adalah ujroh.
- Allianz Indonesia Ajak Media Berkolaborasi Tingkatkan Literasi dan Penetrasi Asuransi
- Milad 1 Prudential Syariah: Berkomitmen Wujudkan Perlindungan yang Amanah Keluarga Indonesia
- Allianz Syariah Luncurkan AlliSya HANDAL untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
- Bank Muamalat Bersinergi dengan Mega Insurance Upayakan Proteksi Asuransi Syariah
”Satu lagi perbedaan lainnya adalah, untuk komisi reas, reasuransi konvensional adalah berasal dari premi reas. Sementara komisi reas dari reasuransi syariah adalah tidak ada komisi R/A. Namun yang ada adalah ujrah atau fee yang diberikan kepada R/A,” demikian tutup Syafrizal.