Apa Itu Efek Beragun Aset Syariah?

Pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah acapkali merupakan pembiayaan jangka panjang, sementara perbankan diharuskan mengalokasikan bagi hasil bagi nasabah simpanan setiap bulan. Bagaimana mengatasinya?

SahamJika perbankan tidak mampu mengelola likuiditasnya dengan baik, maka akan terjadi mismatch (ketidaksesuaian) likuiditas di perbankan. Untuk mengatasi masalah tersebut sebenarnya sudah terdapat sejumlah instrumen seperti surat perbendaharaan negara (SPN) syariah, sukuk, sertifikat investasi mudharabah antarbank, hingga sertifikat perdagangan komoditi syariah antarbank. Namun ada satu instrumen yang masih belum bergaung di industri perbankan syariah, yaitu efek beragun aset (EBA) syariah.

EBA pada dasarnya adalah instrumen yang membuat aset kurang likuid menjadi likuid. Ini merupakan langkah sekuritisasi aset, dimana membuat aset-aset yang tidak likuid menjadi aset likuid dengan cara menjual sekumpulan aset dari pemilik awal kepada pihak lain melalui penerbitan surat berharga. Baca: Sukuk untuk Pembiayaan Pertanian? Kenapa Tidak!

Ada sejumlah kriteria agar suatu aset dapat disekuritisasi, diantaranya adalah punya risiko yang terdistribusi merata dan aset punya kapasitas cukup untuk disekuritisasi. Selain itu, aset-aset tersebut juga harus memenuhi prinsip syariah, halal dan terbebas dari unsur riba, serta aset jaminan bukan merupakan utang, kas atau aset yang dilarang (haram) atau berasal dari investasi yang tidak produktif.

Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, EBA Syariah didefinisikan sebagai Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Secara umum, institusi yang dapat menerbitkan EBA terdiri atas 2 jenis yaitu lembaga trusts dan special purpose vehicle (SPV). Namun sistem hukum di Indonesia tidak mengenal lembaga trust sebagai issuer, sementara SPV belum diterapkan secara umum dalam proses sekuritisasi di Indonesia. Kecuali Perusahaan Penerbit SBSN yang bertindak sebagai SPV penerbitan sukuk negara, belum ada perusahaan lain yang khusus bertindak sebagai SPV di Indonesia. Baca: Investor Makin Tertarik dengan Surat Utang Syariah

Oleh karena itu, mekanisme yang diatur dan digunakan untuk melakukan sekuritisasi di pasar modal Indonesia adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Konsepsi EBA dalam bingkai KIK secara khusus bertujuan untuk menjembatani belum dapat diterapkannya konsep SPV dalam bentuk perusahaan di pasar modal.