Akad-Akad di Bank Syariah

Bank syariah lebih memiliki ragam skema bisnis. Ada yang khusus jual beli, pembiayaan, perkongsian, dan sebagainya.

akadsyariahKeragaman skema ini membuat produk bank syariah sebenarnya bisa jauh lebih beragam daripada yang ada di konvensional. Namun, karena masyarakat juga pemahamannya terbatas, produk bank syariah di pasaran yang sering kita jumpai misalnya Jual Beli Cicilan (murabahah) dan Bagi Hasil Usaha (Mudarabah). Namun, begitu, skema bisnis berikut ini juga dapat ditemukan di bank syariah.

Dari buku Mengenal Lebih Dekat Bank Syariah terbitan Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (DPbS OJK), 2015 berikut adalah skema bisnis atau akad-akad di bank syariah.

Titipan/Penyimpanan (Wadi’ah)
Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

Bagi Hasil Usaha (Mudharabah)
Akad kerjasama salah satu usaha antara penyedia dana dengan kesepakatanvpembagian keuntungan usaha. Kerugian usaha ditanggung oleh penyedia dana kecuali pengelola dana melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, menyalahi perjanjian.

Perkongsian/Kemitraan (Musyarakah)
Akad kerjasama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Jual Beli Cicilan (Murabahah)
Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

Beli Tangguh (Salam)
Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).

Beli Tempahan (Istishna)
Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).

Sewa Jasa (Ijarah)
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Sewa Jadi Milik (Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik)
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

Pinjaman Kebajikan/Dana Talangan (Qardh)
Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati, tanpa tambahan.