AAJI Melaporkan: Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim dan Manfaat Rp159,43 Triliun di 2021

Industri asuransi jiwa kembali menunjukan capaian kinerja positif pada tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan 11,9%. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan ekonomi  keluarga dan berperan serta dalam menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.

Berdasarkan Laporan Kinerja Tahun 2021 dari 58 perusahaan anggota AAJI, industri asuransi jiwa berhasil membukukan pendapatan mencapai Rp241,17 triliun. Angka tersebut menunjukkan tren positif, dimana total pendapatan periode yang sama tahun 2020 mengalami perlambatan sebesar 8,6% atau Rp215,44 triliun.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan bahwa konsistensi kinerja pendapatan industrinya sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional yang mendorong aktivitas ekonomi, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya asuransi jiwa sebagai langkah pre-emptif dalam mencegah risiko dari pandemi yang masih berlangsung.

“Seiring dengan mulai bangkitnya aktivitas ekonomi masyarakat dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat asuransi jiwa dalam memberikan perlindungan keuangan keluarga, telah mendorong naiknya pendapatan premi industri asuransi jiwa sampai dengan akhir tahun 2021. Ini adalah hasil yang sangat menggembirakan, kami percaya capaian industri yang terus menunjukan kinerja positif didorong oleh kepercayaan masyarakat atas perlindungan asuransi jiwa,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa industri asuransi jiwa di Indonesia mencatat total pendapatan premi sebesar Rp202,93 triliun atau tumbuh sebesar 8,2%. Kinerja positif pendapatan tersebut disumbang oleh kenaikan premi bisnis baru yang tumbuh 12,1% menjadi Rp128.62 triliun,dan dan premi lanjutan naik 2% menjadi Rp74,31 triliun,

Sementara, berdasarkan kanal distribusi, bancassurance memberikan kontribusi terbesar dalam pendapatan premi yang mencapai 48,1% dengan pertumbuhan sebesar 5,3%. Sedangkan, pendapatan premi dari kanal keagenan berkontribusi sebesar 29,0% dimana terjadi perlambatan 9,7%. Terbatasnya aktvitas tatap muka secara langsung dengan calon nasabah menjadi penyebab terjadinya perlambatan dari kanal distribusi keagenan.

Industri asuransi jiwa telah melindungi sebanyak 65,56 juta jiwa masyarakat  Indonesia  pada tahun 2021. Angka ini tumbuh sebesar 2,9% dibandingkan tahun 2020, dengan nilai total uang pertanggungan sebesar Rp4.360,81 triliun. Sementara, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa total sebesar Rp159,43 triliun.

Menurut Budi Tampublon, nilai manfaat tersebut tentunya digunakan untuk meringankan beban keluarga Indonesia guna meningkatkan ketahanan ekonomi pada masa sulit. Termasuk dalam hal klaim COVID-19 yang merupakan bukti nyata komitmen industri secara umum.

Industri asuransi jiwa adalah industri yang berkomitmen untuk membayarkan klaim yang patut dibayarkan. AAJI mencatat total manfaat atas klaim meninggal dunia mengalami peningkatan 72,8% atau sebesar Rp21,14 triliun. Demikian juga dengan manfaat klaim kesehatan yang meningkat sebesar 32,0% menjadi Rp13,04 triliun. AAJI menilai besarnya manfaat tersebut sangat membantu ketahanan perekonomian keluarga Indonesia saat menghadapi masa sulit. Komitmen ini juga semakin diperkuat dengan adanya rencana kerja sama perusahaan asuransi swasta dalam mendukung program pemerintah dalam memberikan manfaat jaminan kesehatan nasional dimasa pandemi.

Disamping itu, dari periode Maret 2020 hingga Desember 2021 industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait COVID-19 sebesar Rp8,82 triliun yang merupakan bukti komitmen industri dalam melindungi masyarakat.

“Hingga saat ini, komitmen industri asuransi jiwa pada peningkatan ketahanan hidup masyarakat Indonesia tercermin dari pembayaran klaim dan manfaat yang terus dilakukan. Bahkan di masa sulit, seperti dimasa pandemi, industri asuransi jiwa tetap membayarkan klaim bagi nasabah yang terinfeksi. Ini bukti kami memberikan perlindungan keuangan bagi rencana jangka panjang keluarga,” tambah Budi lagi.

Sementara itu, pada tahun 2021, produk Unit Link membukukan total polis produk Unit Link berjumlah 6,18 juta atau berkontribusi sebesar 30,70% dari total polis industri asuransi jiwa. Serta, total masyarakat Indonesia yang dilindungi oleh Unit Link berjumlah 6,44 juta orang.

Data AAJI juga menunjukan pendapatan premi Unit Link meningkat di tahun 2021 dimana pendapatan premi masih didominasi oleh kontribusi produk Unit Link sebesar 62,9%, tumbuh 6,4% dengan total Rp127,70 triliun. Sedangkan produk tradisional berkontribusi sebesar 37,1% dan tumbuh 11,4% dengan total Rp75,23 triliun.

Kontribusi besar produk Unit Link tidak lepas dari manfaat yang diberikan dengan menggabungkan unsur proteksi dan investasi produk, sehingga Unit Link memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh manfaat berupa proteksi dan juga manfaat tambahan untuk investasi.