Untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MU) kembali mensosialisasikan empat fatwa terbarunya.
Yakni, Fatwa DSN-MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar dan Keputusan DSN-MUI No.02/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar.
Fatwa DSN-MUI No.97/DSN-MUI/XIII/2015 tentang Sertifikasi Deposito Syariah. Fatwa DSN-MUI No.99/DSN-MUI/XII/ 2015 tentang Anuitas Syariah untuk Program Pensiun dan Fatwa DSN-MUI No. 100/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah.
Untuk mensosialisasikan fatwa tersebut, DSN MUI pada tanggal 24 Februari 2016 mendatang di gedung Bank Syariah Mandiri (BSM). Sosialisasi ini sekaligus silaturahmi dengan para industri, regulator, akademisi, dan organisai kemasyarakatan.
Bendahara Umum DSN MUI, Muhammad Nadrattuzaman mengatakan, untuk mendorong market share lembaga keuangan syariah (LKS), khususnya perbankan syariah untuk mencapai 5 %, para ulama yang bergabung dalam DSN-MUI akan “turun gunung” dalam acara sosialisasi fatwa.
Hal ini, lanjut dia, dikarenakan kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap keuangan syariah sangat besar sekali. Kemudian terkait sosialisasi merupakan acara rutin yang telah dilakukan oleh DSN-MUI dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi fatwa-fatwa terbaru. Sekaligus juga memperat tali silaturahmi antara DSN-MUI sebagai regulator dalam bidang fatwa dengan para regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Direktorat Pembiayaan Syariah Kementrian Keuangan RI, Pelaku Industri Keuangan Syariah, dan Perguruan Tinggi. “Diharapkan silaturahmi ini akan terjadi sinergistas dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia,” kata Nadra, dalam siaran persnya yang diterima MySharing, Kamis (18/2).
Menurutnya, acara ini sekaligus memberikan informasi atas regulasi-regulasi baru dari masing-masing regulator. Yakni untuk menyerap informasi-informasi dari pelaku industri terkait problem-problem dalam rangka memajukan industri keuangan syariah dii Indonesia. Maka dari itu, tegas Nadra, acara sosialisasi fatwa DSN-MUI tersebut sangat penting.
Nadra mengakui, bahwa industri keuangan syariah di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk berkembang dengan pesat. Hal ini tentu tidak lepas adanya dukungan masyarakat. Maka itu, untuk meresponnya perlu berbagai pihak terutama DSN-MUI, industri dan para regulator untuk duduk bersama dalam merespon keinginan-keinginan masyarakat. “Dengan adanya fatwa-fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh DSN MUI merupakan upaya mempercepat akselerasi indusri keuangan syariah untuk lebih agresif apalagi hingga saat ini market share-nya masih rendah,” pungkas Nadra.