Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sedang memfinalisasikan draf fatwa tentang Sertifikat Deposito Syariah (SDS) dan Anuitas Syariah untuk Program Pensiun.
Menurut Wakil Ketua Harian DSN MUI, Adiwarman Karim, dua draf fatwa tersebut adalah bentuk respon DSN MUI terhadap regulator untuk menyusun ketentuan terkait SDS dan Anuitas Syariah untuk program pensiun. “Dengan adanya regulasi tersebut, industri perbankan syariah dan perasuransian syariah dapat menambahkan keragamaan produk-produk inovatif mereka,” kata Adiwarman kepada MySharing, saat dihubungi, Selasa (1/12).
Pembahasan SDS, lanjut dia, telah dilaksanakan dalam rapat Working Group Perbankan Syariah (WGPS), yang anggotanya terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia), DSN MUI, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), Mahkamah Agung (MA) RI, dan semua industri perbankan syariah.
Demikian juga dengan Anuitas Syariah untuk program pensiun, DSN MUI telah melaksanakan serangkaian pembahasan terkait materi Anuitas Syariah bersama Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK sebagai regulator dan pihak industri perasuransian.
“Draf fatwa Sertifikasi Deposito Syariah (SDS) sudah selesai dirumuskan dan sudah rapih. Kalau draf fatwa Anuitas Syariah program pensiun belum selesai. Insya Allah awal tahun depan draf fatwa ini akan disampaikan dalam rapat pleno DSN MUI dan segera diluncurkan,” kata Adiwarman.
Namun demikian, tambah dia, selain kedua draf fatwa tersebut, DSN MUI juga tengah membahas materi draf Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Syariah. Menurutnya, BPJS Kesehatan Syariah masih dalam bentuk draf, dan untuk menjadi fatwa harus ada pembahasan lebih lanjut antara DSN MUI dan BPJS. “Insya Allah fatwa BPJS Kesehatan Syariah juga akan diluncurkan tahun depan bersamaan dengan fatwa SDS dan Anuitas Syariah,” pungkasnya.