Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis.

Yuk, Kenali Skema BMT Berbasis Wakaf

BMT Wakaf Cendekia Amanah baru saja diluncurkan di Jakarta. Lalu apa peran yang bisa diberikan BMT dengan konsep wakaf yang pertama kali ada di tanah air tersebut?

Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis.
KH. Dr. Cholil Nafis.

BMT Wakaf Cendekia Amanah lahir salah satunya adalah guna mengoptimalkan pelaksanaan program Wakaf Uang di tanah air.
Menurut KH. Dr. Cholil Nafis – Pembina BMT Wakaf Cendekia Amanah, filosofi BMT bergerak pada dua ranah utama, yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Nah, produk baitul maal ini diklasifikan menjadi dua, yaitu pertama, produk penghimpunan dana (funding). Dan kedua, produk penyaluran dana (lending).

Untuk produk penghimpunan dana (funding), baitul maal menerima dan mencari dana berupa wakaf uang, zakat dan infaq. Selain sumber dana tersebut, juga dapat menerima hibah sebagai dana atau sumbangan bersifat sosial.

“Wakaf dalam konteks ini adalah penghimpunan wakaf uang yang dilakukan oleh BMT. Dana wakaf yang terkumpul di BMT harus dikelola secara produktif untuk pengembangan sektor usaha dan kesejahteraan umat,” jelas Cholil Nafis.

Menurut Cholil Nafis, pada posisi ini, BMT memposisikan dirinya sebagai nazhir wakaf alias pengelola wakaf.

“Ketika menghimpun wakaf uang, BMT menjalankan perannya sebagai baitul mal, sedangkan baitul tamwil menjalankan perannya dalam menginvestasikan dana wakaf,” lanjut Cholil Nafis.

Sedangkan untuk produk penyaluran dana (lending), menurut Cholil Nafis, khusus dana wakaf ini digunakan untuk kepentingan luas, dan lebih produktif, terutama di sektor investasi ekonomi produktif. Dan wakaf uang ini tidak boleh langsung disalurkan atau dibagi-bagikan.

“Wakaf uang harus dikelola (diinvestasikan) terlebih dahulu, lalu hasilnya dapat disalurkan secara konsumtif. Berbeda dengan dana infaq dan shodaqoh yang begitu sudah terhimpun, bisa langsung disalurkan kepada orang yang membutuhkan secara konsumtif,” lanjut Cholil Nafis.