Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (Mengenal Jenis-Jenis Sukuk Negara bagian 1)

Sukuk Negara terdiri dari enam jenis instrumen, salah satunya adalah Surat Perbendaharaan Negara-Syariah, atau SPN-S. Apakah SPN-S tersebut? Dan bagaimana teknis investasi Sukuk Negara yang satu ini?

sukuk2300x200-1Diversifikasi instrumen merupakan salah satu hal yang sangat krusial dalam pengembangan pasar surat berharga yang aktif, dalam, dan liquid. Untuk itu, Pemerintah R.I. telah mengembangkan dan menerbitkan enam jenis instrumen Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara), yang ditujukan pada target investor yang bervariasi, baik di pasar keuangan domestik maupun internasional.

Nah, untuk kali ini, kita akan membahas salah satu instrumen Sukuk Negara yaitu Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S).

Dalam rangka memenuhi kebutuhan arus kas jangka pendek Pemerintah sekaligus menyediakan instrumen liquiditas di pasar keuangan syariah, Pemerintah berupaya mengembangkan instrumen Sukuk Negara jangka pendek di pasar domestik melalui penerbitan Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S).

SPN-S merupakan Sukuk Negara jangka pendek yang diterbitkan dalam rangka menutupi kekurangan kas jangka pendek, akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran (cash mismatch) dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran. Ingá saat ini SPN-S yang diterbitkan hádala tenor 6 bulan.

Pada prinsipnya, tujuan utama dari penerbitan SPN-S adalah sebagai berikut; -diversifikasi instrumen SBSN, -pengembangan pasar keuangan syariah, -optimalisasi sistem arus kas APBN, dan – menyediakan instrumen liquiditas bagi institusi keuangan syariah (perbankan syariah).

SPN-S memiliki fitur jangka pendek, diterbitkan dalam denominasi rupiah di pasar perdana dalam negeri, diskonto, serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Guna memenuhi kriteria tersebut, SPN-S distruktur dengan akad Ijarah Sale and Lease Back dan secara syariah dapat diperdagangkan. Adapun underlying asset yang digunakan adalah BMN berupa tanah dan bangunan.

Penerbitan SPN-S adalah mengacu pada Fatua DSN-MUI Nomor 72/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back, yang kemudian di-review dari aspek syariah oleh DSN-MUI dan dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah melalui Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) Nomor B-250/DSN-MUI/VII/2011 tanggal 22 Juli 2011.

Penerbitan SPN-S sendiri pertama kali dilakukan melalui lelang pada tanggal 4 Agustus 2011, dan selanjutnya diterbitkan secara reguler melalui lelang.