Sukuk-Sukuk Ini Berbasis Jual Beli, Yuk Pahami!

Instrumen sukuk berdasarkan akadnya pada dasarnya terdiri dari tiga jenis, yaitu sukuk berbasis sewa, sukuk berbasis jual beli, dan sukuk berbasis kerjasama. Kali ini Aku Cinta Keuangan Syariah akan memaparkan apa saja sukuk berbasis jual beli.

Berdasarkan AAOIFI Sharia Standards Nomor 17, sukuk berbasis jual beli (Sale/Debt Based Sukuk) terdiri dari jenis, yaitu; sukuk murabahah, sukuk salam dan sukuk istishna’. Berikut masing-masing pemaparannya dibawah ini:

1. Sukuk Murabahah (Murabahah Certifiates).
Sukuk ini diterbitkan dalam rangka memperoleh dana untuk membiayai pembelian komoditas melalui akad murabahah, sehingga komoditas murabahah tersebut menjadi milik investor.

2. Sukuk Istishna’ (Istishna’ Certificates).
Sukuk ini diterbitkan dalam rangka memperoleh dana yang dibutuhkan untuk memproduksi aset tertentu, sehingga aset yang diproduksi tersebut menjadi milik investor.

3. Sukuk Salam (Salam Certificates).
Sukuk salam diterbitkan dalam rangka memperoleh dana untuk mengadakan komoditas tertentu melalui akad Salam, sehingga komoditas Salam tersebut menjadi milik investor.

Jenis-jenis sukuk tersebut di atas merupakan jenis sukuk yang didasarkan pada akad-akad fikih muamalah. Dalam implementasinya, jenis sukuk tersebut kemudian dapat dikembangkan lagi ke dalam berbagai macam jenis sukuk, maupun jenis sukuk yang bersifat kombinas (hybrid), sesuai kebutuhan dan keinginan pihak penerbit sukuk.

Cukup jelas bukan? Besok, Aku Cinta Keuangan Syariah akan membahas sukuk-sukuk berbasis kerjasama.