Sukuk Global (Mengenal Jenis-Jenis Sukuk Negara Bagian 5)

Instrumen Sukuk Negara yang dikeluarkan Pemerintah R.I. sampai saat ini terdiri dari 6 jenis. Kali ini kita akan membahas Sukuk Negara Indonesia (SNI), atau lebih dikenal sebagai Sukuk Global.

sukukkkSukuk Global atau nama resminya Sukuk Negara Indonesia (SNI) adalah Sukuk Negara yang diterbitkan dalam denominasi valuta asing di pasar perdana internasional, dengan tingkat imbalan tetap, serta dapat diperdagangkan (tradable).

Pemerintah Indonesia menerbitkan Sukuk Negara di pasar perdana internasional melalui penerbitan Sukuk Negara Indonesia ini adalah dalam rangka mengimplementasikan strategi Pemerintah untuk melakukan diversifikasi sumber pembiayaan APBN, dan untuk turut serta berpartisipasi dalam mengembangkan pasar keuangan syariah internasional.

Penerbitan Sukuk Global, selain dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan daya serap pasar SBSN domestik, juga mempunyai maksud dan tujuan antara lain sebagai berikut: -memperluas basis investor, khususnya investor syariah dan Timur Tengah, -menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah internasional, -menjaga kontinuitas eksistensi Indonesia di pasar keuangan syariah internasional, -memanfaatkan posisi tawar Pemerintah yang lebih besar dengan diraihnya investment grade dari lembaga pemeringkat internasional.

SNI atau Sukuk Global pada awalnya distruktur menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back yang diterima di pasar keuangan syariah internasional, dan secara syariah dapat diperdagangkan. Sementara itu, mulai tahun 2014 SNI distruktur dengan menggunakan akad wakalah.

Sementara itu, dasar hukum untuk penerbitan Sukuk Global tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.

Didalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatur beberapa metoda penerbitan SBSN Valas, yaitu bookbuilding dan private placement. Untuk penerbitan dengan cara book building dapat dilakukan untuk penerbitan secara tunggal (stand alone) maupun dengan cara program.