Sistem Bagi Hasil vs Sistem Bunga

Sudah sering mendengar bahwa bank syariah beroperasi dengan sistem bagi hasil, bukan sistem bunga. Apa sih bedanya?

bagihasilApabila orang menaruh uang di bank syariah dalam bentuk tabungan atau deposito dengan sistem bagi hasil maka akan memperoleh bagi hasil setiap bulan dari hasil usaha yang dilakukan bank syariah.

Perhitungan bagi hasil didasarkan atas Nisbah Bagi Hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah.

Jika bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Deposito iB sebesar 65:35 itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dan bank syariah akan mendapatkan bagi hasil sebesar 35%.

Dari buku Infografis Perbankan Syariah terbitan Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (DPbS OJK), 2015 didapatkan perbedaannya sebagai berikut:

Sistem Bagi Hasil

  1. Tingkat imbal hasil tidak tetap sesuai kinerja.
  2. Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan.
  3. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan kecuali disepakati perubahannya oleh para pelaku.
  4. Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil).
  5. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan.Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak

Sistem Bunga

  1. Tingkat bunga ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi.
  2. Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman atau simpanan pokok.
  3. Nasabah harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya. Demikian sebaliknya Bank berkewajiban membayar bunga yang dijanjikannya kepada nasabah.
  4. Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
  5. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah atau bank dalam kondisi untung atau rugi.

Dalam praktiknya, tidak semua bisnis di bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, ada juga sistem lainnya seperti jual beli dan sewa.

Bunga bank ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi sedangkan bagi hasil berdasarkan kinerja usaha Click To Tweet