Pengertian Akad dalam Transaksi Syariah

Sebagai bagian dari keuangan syariah, pasar modal syariah juga beroperasi dengan akad syariah. Apa itu akad?

akadsyariahKontrak atau akad, dalam bahasa arab disebut uqud, bentuk jamak dari aqd. Secara bahasa artinya, ‘mengikat’, ‘bergabung’, ‘mengunci’, ‘menahan’, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian.

Di dalam Hukum Islam, aqd artinya: ‘gabungan atau penyatuan dari penawaran (Ijab) dan penerimaan (qabul)’ yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama.

Rukun Akad
Rukun akad ada tiga, yaitu: (1)sighah; (2)aqidan, dan (3)mahal al-aqd. Mari kita lihat dari yang pertama, Sighah. Sighah adalah pernyataan ijab dan qabul dari kedua belah pihak, boleh dengan lafad atau ucapan, boleh juga dengan tulisan, sighah, haruslah selaras antara ijab dan qabul-nya. Apabila satu pihak menawarkan (ijab) benda A dengan harga Rp 100, pihak lain harus menerima (qabul) dengan menyebutkan benda A senilai Rp 100 pula. Bukan benda B yang harganya Rp 150.

Dalam sighah kedua belah pihak harus jelas menyatakan penawarannya dan pihak yang lain harus dengan jelas menerima tawarannya (transparansi), qabul harus langsung diucapkan setelah ijab di ucapkan, ijab dan qabul haruslah terkoneksi satu dengan yang lain tanpa adanya halangan waktu dan tempat.

Misalnya ijab ditawarkan hari ini dan dijawab dua hari kemudian, itu tidaklah syah, ijab dan qabul juga harus dilakukan di dalam satu ruangan yang sama oleh kedua belah pihak atau istilahnya harus di dalam satu majelis yang sama.

Ijab Qabul harus dilakukan bersamaan dan ditempat yang sama #MengenalPasarModalSyariah Click To Tweet

Aqidan, yaitu: pihak-pihak yang akan melakukan akad, kedua belah pihak yang akan melaksanakan akad ini harus sudah mencapai usia akil-baligh (sesuai hukum yang berlaku di suatu negara), harus dalam keadaan waras (tidak gila) atau mempunyai akal yang sehat, harus dewasa (rushd) dan dapat bertanggung jawab dalam bertindak, tidak boros, dan dapat dipercaya untuk mengelola masalah keuangan dengan baik.

Mahal al-aqd atau objek akad yaitu: jasa, atau benda benda yang berharga dan objek akad tersebut tidak di larang oleh syariah. Objek akad yang dilarang (haram) oleh hukum Islam adalah: (1) alkohol; (2)darah, (3)bangkai, dan (4)daging babi.

Objek akad harus ada saat transaksi dilaksanakan #MengenalPasarModalSyariah Click To Tweet

Kepemilikan dari objek akad harus sudah berada pada satu pihak, dengan kata lain, objek akad harus ada pada saat akad dilaksanakan, kecuali pada transaksi Salam dan Istisna.

Dalam Salam dan Istisna, objek akad harus sudah diketahui oleh kedua belah pihak, beratnya, harganya, spesifikasinya, modelnya, dan kualitasnya. Perlu diperhatikan di sini, dalam hukum Islam, seseorang tidak diperbolehkan untuk menjual sesuatu yang bukan miliknya. Contohnya: menjual burung-burung yang masih terbang di udara, atau menjual ikan-ikan yang masih berenang di lautan lepas, karena tidak jelas berapa jumlah dan sulit untuk menentukan harga pastinya.

Tidak boleh menjual ikan di lautan, kalau belum ditangkap #MengenalPasarModalSyariah Click To Tweet

Jika hal ini dilakukan, dapat memunculkan ketidakpastian atau gharar. Ketidakpastian ini dapat membatalkan akad, sama halnya dengan Riba (interest/bunga bank) dan Maisir (judi). Ketiga unsur tersebut sebaiknya dihindari dalam transaksi yang menggunakan akad syariah.

Ikuti terus seri #MengenalPasarModalSyariah di MySharing Click To Tweet