Transaksi pembelian rumah melalui bank syariah sering menggunakan akad murabahah

OJK Terbitkan Buku Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah

OJK baru saja merilis Buku Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah. Apa makna strategis dari peluncuran buku tersebut bagi industri perbankan syariah di tanah air?

Transaksi pembelian rumah melalui bank syariah sering menggunakan akad murabahah
Transaksi pembelian rumah melalui bank syariah sering menggunakan akad murabahah

Pada 29 Juni 2016 lalu di Jakarta, OJK baru saja menerbitkan Buku Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah.

Buku Standar Produk Murabahah ini sebagai salah satu upaya standarisasi produk perbankan syariah secara serial yang dilakukan oleh OJK bekerjasama dengan pelaku industri dan Dewan Syariah Nasional serta nara sumber lainnya.

Produk Murabahah sendiri merupakan produk pembiayaan dengan menggunakan akad Murabahah merupakan salah satu produk yang paling banyak diterapkan dalam berbagai aktivitas pembiayaan perbankan syariah.

Murabahah secara umum diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi 58% dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia.

Namun dalam praktiknya di lapangan, pembiayaan Murabahah masih dipersepsikan dan diimplementasikan secara beragam oleh perbankan syariah, sehingga diperlukan standarisasi produk secara teknis operasional yang bersifat standar minimum sebagai referensi pelaksanaan produk sehingga dapat memenuhi ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan serta prinsip kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut dan guna meningkatkan layanan dan kualitas produk bank syariah serta memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan dalam konteks perlindungan konsumen perbankan syariah, OJK melalui Departemen Perbankan Syariah telah melaksanakan program kerja 2015 berupa penyusunan review standar produk Murabahah. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan OJK yang tertuang dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 untuk “memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk”.

Selain memudahkan otoritas dalam proses perizinan dan pengawasan, Standar Produk Murabahah ini diharapkan dapat memberikan pedoman atau referensi standar yang dapat membantu industri dalam pengembangan dan pelaksanaan produk.

Penerbitan Buku Standar Produk ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi produk yang mendukung perlindungan konsumen melalui pemenuhan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, good governance dan kepatuhan market conduct sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan industri perbankan syariah.

Untuk bisa mendapatkan copy PDF dari Buku Standar Produk Murabahah di atas, anda bisa membuka link berikut :http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Buku-Standar-Produk-Perbankan-Syariah-Murabahah.aspx