Terkait dengan pembahasan dan rencana pengesahaan RUU Koperasi yang akan dilakukan di DPR RI, para pegiat koperasi syariah dari berbagai wilayah di Indonesia bertemu dan berdiskusi mengenai kandungan RUU Koperasi tersebut.
Pertemuan yang dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2019 tersebut diikuti oleh 32 pegiat koperasi syariah yang datang dari Lampung, Batam, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Pada pertemuan itu juga hadir perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM, perwakilan dari Komisi VI DPR RI, dan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Direktur Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) – Ahmad Juwaini yang hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan, bahwa sudah saatnya apabila UU Koperasi yang saat ini akan disahkan DPR, dapat mengakomodasi keberadaan koperasi syariah untuk terus mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) yang telah diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada bulan Mei 2019, yang menyebutkan bahwa pada tahun 2024 Indonesia menargetkan menjadi pusat pengembangan ekonomi syariah di dunia,” jelas Ahmad Juwaini dalam siaran pers Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diterima MySharing (25/8).
Dalam pertemuan tersebut, para peserta diskusi mendukung RUU Koperasi yang akan disahkan oleh DPR RI turut memberikan pengaturan tentang Koperasi Syariah. Diantaranya adalah pengaturan pokok prinsip organisasi, dan mekanisme operasional utama koperasi syariah harus tercantum dalam UU Koperasi yang akan disahkan oleh DPR tersebut. Adapun pengaturan detail atau rinci dari Koperasi Syariah bisa diatur pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Menurut Juwaini, alasan utama perlunya pengaturan koperasi syariah dalam UU Koperasi karena keberadaan koperasi syariah telah berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia selama 25 tahun terakhir.
Dengan jumlah koperasi syariah di Indonesia sudah hampir mencapai 6.000 koperasi dengan jumlah anggota sudah mencapai lebih dari 20 juta orang. Alasan lain adalah untuk menghindari penyalahgunaan nama koperasi syariah untuk praktik operasional koperasi yang tidak sesuai syariah. Pencantuman koperasi syariah pada UU Koperasi juga untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum atas adanya koperasi yang berpraktik sesuai syariah di Indonesia.