KH Cholil Ridwan.

Ganti Istilah Bahasa Arab, Roh Syariahnya Akan Hilang

Wacana pemerintah mengubah istilah bahasa Arab dalam produk perbankan syariah, justru akan menghilangkan roh syariahnya dan market share pun tidak akan meningkat.

KH Cholil Ridwan.
KH Cholil Ridwan.

Ketua Bidang Seni dan Budaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Ridwan mengakui memang masyarakat awam masih kesulitan memahami istilah-istilah produk perbankan syariah yang menggunakan bahasa Arab, seperti mudharabah, murahaba, wakalah, ijarah, sukuk dan lainnya. Istilah Arab itu membuat masyarakat ragu untuk menggunakan produk bank syariah yang memang belum familiar. Bahkan, istilah ini juga dianggap sebagai faktor yang membuat market share perbankan syariah di Indonesia masih rendah.

Memang memprihatinkan, hingga akhirnya Wakil Presiden Jusuf Kalla pun melontarkan wacana penamaan ulang istilah dalam perbankan syariah yang menggunakan bahasa Arab dengan istilah yang lebih membumi dengan memakai bahasa Indonesia. “Ungkapan JK itu hanya kegelisahan karena market share perbankan syariah Indonesia masih kecil dibandingkan Malaysia dan Singapura,” kata Cholil kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (28/7).

Namun demikian, tegas Cholil, apakah dengan mengubah istilah bahasa Arab dalam perbankan syariah dengan istilah yang di-Indonesiakan akan mampu menarik minat masyarakat untuk menjadi nasabah yang pada akhirnya dapat meningkatkan market share perbankan syariah Indonesia?. ”Saya yakin tidak meningkatkan, karena kalau istilah bahasa Arab dalam perbankan syariah diganti ke bahasa umum atau Indonesia, maka roh syariahnya akan hilang,” kata pemilik Pondok Pesantren Husnayain.

Cholil pun mencontohkan, misalnya dulu umat Islam Indonesia bilang shalat itu sembahyang, nah ketika sembahayang itu berkaitan dengan umat Hindu yang menyembah hial. Maka, ketika banyak alumni Timur Tengah yang kembali ke Indonesia, mereka mengganti istilah sembahyang itu dengan shalat.

“Kata shalat itu punya roh, sama dengan adzan yang diterjemaahkan panggilan ibadah. Begitu juga dengan istilah ekonomi syariah,” kata Cholil. Sehingga, menurutnya, umat Muslim-lah yang harus belajar bahasa Arab agar lebih menjiwai. Jangan istilah bahasa Arab diganti, roh syariahnya akan hilang nanti.

Toh, tegas Cholil, produk-produk perbankan syariah dengan istilah bahasa Arab masih bisa ditawarkan, asalkan pihak bank syariah mampu menjelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti. “Ya sayangnya, karyawan bank syariah sendiri yang belum mampu menjelaskan dengan baik kepada nasabah produk-produk yang ditawarkan,” ujarnya.

Menurutnya, mungkin ini disebabkan pengetahuan mereka yang masih minim terkait akad-akad perbankan syariah. Kalau memang benar adanya, kata dia, hal ini justru merugikan bank syariah, karena berdampak meningkatkan keraguan masyarakat untuk menjadi nasabahnya.

Oleh karena itu, Cholil menyarankan, perbankan syariah dalam merektrut sumber daya manusia (SDM) harus menjadi perhatian khusus dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan institusinya. Karena perbankan syariah adalah bagian dari industri keuangan syariah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan perekonomian nasional.