Wakil Ketua DSN MUI - Adiwarman Karim, dan Dirut BNI Syariah - Imam T Saptono, berbincang-bincang di momen peluncuran fatwa-fatwa baru DSN MUI hari ini (21/3/2017) di Jakarta.

DSN MUI Luncurkan 9 Fatwa Baru Ekonomi Syariah

DSN MUI hari ini, Selasa (21/3/2017) di Jakarta, mensosialisasikan sembilan fakta ekonomi syariah dengan rincian lima fatwa terkait perbankan syariah dan empat fatwa non perbankan syariah.

Menurut Wakil Ketua DSN MUI – Adiwarman A Karim, fatwa-fatwa terbaru yang dikeluarkan DSN MUI terkait perbankan syariah antara lain; fatwa no. 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah, fatwa no. 102/DSN-MUI/X/2016  tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden, fatwa no. 103/DSN-MUI/X/2016 tentang Novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah, fatwa no. 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan prinsip syariah, dan fatwa no. 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar

Sementara itu, lanjut Adiwarman, fatwa-fatwa terkait non – perbankan syariah antara lain; fatwa no. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah, fatwa no. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, fatwa no. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah, serta terakhir fatwa no. 109/DSN-MUI/X/2016 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.

”Fatwa-fatwa ini dikeluarkan DSN MUI karena memang dibutuhkan oleh industri. Pembuatan fatwa-fatwa ini juga atas permintaan industri dan juga pihak-pihak lainnya yang membutuhkan fatwa tersebut,” jelas Adiwarman Karim.

Dari kalangan industri, Direktur Utama BNI Syariah – Imam T Saptono menyambut baik keluarnya fatwa-fatwa baru DSN MUI tersebut di atas.

”Kami berharap dengan adanya fatwa – fatwa terbaru DSN MUI ini dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam memberikan inovasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.” Ucap Imam Teguh Saptono.

Menurut Imam T Saptono, beberapa fatwa yang dikeluarkan ini memang sangat dibutuhkan oleh industri, sehingga keberadaannya akan bisa mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah di tanah air untuk ke depannya.