BPRS Perkuat Permodalan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi ketentuan permodalan BPRS. Bagaimana kesiapan pelaku industri?

Bank-Syariah-2-300x246Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Syahril T Alam, tak mempermasalahkan revisi ketentuan permodalan BPRS. Pihaknya pun sudah siap dengan aturan tersebut karena BPRS Patriot telah memiliki modal disetor yang cukup besar. “BPRS Patriot tidak masalah kalau ada penambahan modal cuma sampai Rp 14 miliar. Modal disetor sekarang Rp 18,7 miliar, dan tahun ini bisa sampai Rp 20 miliar karena nanti akan ada tambahan modal paling tidak sebesar Rp 2,5 miliar di akhir Desember 2015,” jelas Syahril.

Syahril menambahkan ke depannya BPRS Patriot akan terus melakukan ekspansi pembiayaan yang fokus ke sektor usaha mikro dan kecil, selain melakukan ekspansi jaringan kantor di sentra bisnis-bisnis yang ada di 12 kecamatan di kota Bekasi secara  bertahap. Saat ini BPRS Patriot sudah mempunyai lima jaringan kantor di sentra-sentra bisnis kota Bekasi. Baca: Kembangkan Usaha dengan Bantuan BPRS

Sementara, Direktur Utama BPRS Suriyah Ahmad Mujahid, mengatakan secara internal pihaknya sudah siap akan revisi ketentuan permodalan BPRS. Di tahun ini pihaknya telah memperoleh tambahan modal sebesar Rp 1 miliar dari pemegang saham. “Dari pemegang saham cukup mendukung. Jadi dari modal yangs ebelumnya Rp 5 miliar, di tahun ini modal disetor menjadi Rp 6 miliar,” ujar Mujahid.

Tambahan modal tersebut akan digunakan untuk memperluas jaringan kantor cabang ke Pekalongan. “Kami melihat potensi pasar di Pekalongan bagus. Di sana nanti kami masih akan menggarap pembiayaan perdagangan dan industri kecil,” kata Mujahid. Baca Juga: Permodalan BPRS akan Diperkuat

Saat ini BPRS Suriyah telah memiliki tiga kantor cabang di Semarang, Kudus dan Tegal. Sedangkan, kantor kas ada enam unit, yaitu di Cilacap sebanyak lima unit dan satu unit lainnya di Semarang. Per Juni 2015 aset BPRS Suriyah tercatat sekitar 90 miliar, pembiayaan Rp 72 miliar dan dana pihak ketiga Rp 78 miliar.

Pada tahun lalu OJK menerbitkan peraturan permodalan BPR sesuai zona wilayah, yaitu Zona 1 (DKI Jakarta) Rp 14 miliar, Zona 2 (provinsi di pulau Jawa dan Bali, dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) Rp 8 miliar, Zona 3 (ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali) Rp 6 miliar, serta Zona 4 (wilayah lain, seperti Papua) sebesar Rp 4 miliar. Namun, untuk revisi aturan permodalan bagi BPRS hingga kini masih digodok oleh OJK.