SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah - Iwan Abdi (ketiga dari kiri) dalam Roadshow Deureuham di Hotel Al Hanifi, Banda Aceh (11/5).

BNI Syariah Selenggarakan Deureuham di Aceh

BNI Syariah berkomitmen mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Usaha kreatif yang salah satunya entrepeneur kreatif (ekrafpreneur) dan startup ini diharapkan bisa melengkapi kebutuhan halal lifestyle masyarakat.

Berkaitan dengan itu, BNI Syariah kembali melanjutkan rangkaian acara Deureuham 2019 di kota Banda Aceh. Roadshow Deureuham 2019 di Banda Aceh ini melanjutkan acara di dua kota sebelumnya yaitu Bandung dan Padang.

Acara Roadshow Deureuham 2019: Islamic Creative Economy Competition ini diselenggarakan di Hotel Al Hanifi, Kota Banda Aceh, Sabtu (11/5), dan  dihadiri SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah – Iwan Abdi.

SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah – Iwan Abdi mengatakan, Roadshow Deureuham 2019 di Banda Aceh merupakan bagian roadshow  di kota Bandung dan Padang. Lebih kurang sebanyak 211 peserta yang datang dari berbagai daerah di Provinsi Aceh.

“Deureuham 2019 kerjasama BNI Syariah dan Bekraf merupakan program kompetisi pelaku ekonomi kreatif berbasis syariah untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari perbankan syariah yang dinilai memiliki potensi dan telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan modal. BNI Syariah memberikan pelatihan dalam bentuk capacity building terutama dalam hal pengetahuan bisnis dan pengetahuan keuangan,” jelas Iwan Abdi.

Iwan Abdi melanjutkan, bank juga memberi akses permodalan serta berperan sebagai business matching dan business coaching. Dengan ini diharapkan kapasitas pelaku wirausaha baik soft-skill maupun self-development peserta Deureuham 2019 bisa mengalami kenaikan.  Selain itu, pelatihan dan akses permodalan diharapkan mendorong perkembangan wirausaha kreatif syariah di Indonesia.

“Roadshow Deureuham 2019 juga menjadi media sosialisasi terkait dengan program Qanun Aceh,” lanjut Iwan dalam acara Deureuham 2019 tersebut.

Iwan menjelaskan, BNI Syariah siap mendukung Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan menyediakan berbagai pilihan layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini juga seiring pengembangan ekosistem halal yang sejalan dengan harapan Pemerintah Aceh.

Selain itu, Qanun Aceh ini juga untuk mendukung peningkatan ekosistem halal di Indonesia.

Terkait ini BNI Syariah memiliki beberapa produk yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.  Produk ini, didukung teknologi dan jaringan sharia channeling office (SCO) dari BNI, sehingga BNI Syariah siap memberikan layanan yang terbaik, halal, dan sesuai dengan prinsip syariah seperti sistem bagi hasil dan penghapusan denda, demikian Iwan Abdi.