Bank Muamalat Berupaya Tekan NPF

Rasio pembiayaan bermasalah industri perbankan syariah per Juli 2015 meningkat. Sejumlah langkah pun diterapkan untuk menekan rasio tersebut.

muamalatBank Muamalat Indonesia melakukan identifikasi terhadap sejumlah pembiayaan bermasalah sejak tahun lalu. Di tahun ini rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) ditargetkan bisa ditahan di bawah lima persen sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga Juni 2015 NPF gross Bank Muamalat Indonesia tercatat sebesar 4,93 persen.

Direktur Corporate Banking Bank Muamalat Indonesia Indra Yurana Sugiarto, menuturkan hingga akhir tahun pihaknya menargetkan NPF gross tetap berada di bawah lima persen. “NPF turun, sekarang NPF sudah dibawah 5 persen. Akhir tahun targetnya dibawah 5 persen gross dan NPF nett hampir 4 persen,” ujar Indra, beberapa waktu lalu.

Ia memaparkan sektor pembiayaan yang berkontribusi terhadap NPF diantaranya airline (pesawat terbang), listrik dan pertambangan. “Namun, kami sudah melakukan restrukturisasi benar-benar intensif untuk nasabah-nasabah tersebut dan hasilnya sudah cukup baik, sudah mulai ada penurunan,” jelas Indra.

Indra mengungkapkan restrukturisasi sudah dilakukan sejak tahun lalu dengan mulai mengidentifikasi pembiayaan bermasalah. “ Tahun ini kami lihat lagi. Kami sudah melakukan sejak awal tahun restrukturisasi pembiayaan,” tukasnya. Nilai pembiayaan bermasalah yang direstrukturisasi sekira hampir Rp 2 triliun.

Berdasar Statistik Perbankan Syariah OJK per Juni 2015 NPF perbankan syariah sebesar 4,76 persen dengan nilai pembiayaan Rp 9,7 triliun. Total pembiayaan perbankan syariah sampai semester I 2015 mencapai Rp 203,8 triliun. Tiga sektor teratas yang berkontribusi terhadap NPF perbankan syariah adalah jasa dunia usaha (Rp 2 triliun), perdagangan, restoran dan hotel (Rp 1,7 triliun) dan sektor lain-lain (Rp 1,2 triliun).