Asbisindo Siap Bantu PHU Terkait Aturan BI

Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) siap membantu Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) agar syarat hedging syariah bisa kompetitif dengan konvensional. Sehingga memudahkan pembayaran setoran jamaah pada bank syariah.

permana
Sekjen Asbisindo, Achmad K. Permana. Foto: PermataBank

Sekretaris Jenderal Asbisindo, Ahmad K Permana, mengatakan hedging diperlukan untuk menahan nilai tukar rupiah agar tetap stabil. Apalagi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) harus memberikan layanan pembayaran yang mengacu pengunaan dolar Amerika Serikat (AS). Maka,  dengan regulasi Bank Indonesia (BI) berupa kewajiban penggunaan rupiah dan pelarangan pengunaan valuta asing (valas) untuk transaksi haji dan umrah, tentu hedging sangat diperlukan.

”Ini urgent, semua transfer dalam bentuk rupiah, jadi butuh hegding. Kalau bank syariah mau masuk ke bisnis haji dan umrah, maka hedging menjadi sesuatu yang diperlukan,” kata Permana ditemui usai dialog Perbankan Syariah dengan Travel Haji dan Umrah, di Jakarta, akhir pekan lalu. Baca: Regulasi BI, Himpuh Minta Bantuan Perbankan Syariah.

Permana mempersilahkan asisiasi PHU untuk menyampaikanpermintaan dukungan agar bisa mendapat pengecualian atas PBI di atas. ”Sampaikan ke Asbisindo secara resmi. Kami akan dukung agar PBI dapat penngecualian dari BI. Ini kepentingan bersama,” katanya.

Permana memastikan Asbisindo telah mendesak mendesak Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa membuka aturan terkait pelaksanaan hedging oleh bank syariah.  Permana juga memastikan Asbisindo, DSN MUI dan OJK secara intensif membahas kemungkinan hedging agar bisa memenuhi kebutuhan bersama.

[su_note note_color=”#fafafa” text_color=”#000″ radius=”5″]Click 2 Tweet: “Kalau bank syariah mau masuk ke bisnis haji dan umrah, maka hedging menjadi sesuatu yang diperlukan,” Sekjen Asbisindo, Achmad K. Permana[/su_note]

Selama ini, menurutnya,  fatwa DSN Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai (Hedging) hanya untuk interbank. Fatwa hedging juga terbilang baru, OJK belum mengeluarkan aturan mengenai itu dan baru akan melakukan kodofikasi produk perbankan.” Produk hedging forward adalah hal baru buat perbankan syariah dan harus diajukan untuk mendapat izinnya,” kata Permana. Baca: Aturan Valas BI, Perbankan Syariah dan PHU Harus Inovatif. 

Asbisindo, lanjut dia, belum mendapatkan izin OJK, sehingga industri perbankan syariah belum bisa berjualan produk ini. Asbisindo memperjuangkan agar syarat hedging syariah bisa kompetitif dengan konvensional.