Pasar Modal Syariah

Ahli Syariah Pasar Modal Penting Guna Majukan Pasar Modal Syariah

Peraturan baru OJK No 16/2015 memungkinkan industri pasar modal syariah untuk segera memiliki banyak Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Seberapa penting keberadaannya?

Pasar Modal Syariah
Peluncuran logo Pasar Modal Syariah, 2015. Foto: OJK

Praktisi pasar modal syariah, M. Gunawan Yasni, yang juga anggota Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sangat menyambut positif regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa POJK No. 16/2015  mengenai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).

“Industri pasar modal syariah butuh banyak ahli di bidang ini. Dengan regulasi OJK ini, maka industri ini akan bisa berkembang lebih bagus, karena ASPM bisa berbuat banyak untuk meng-create produk-produk di industri pasar modal syariah ini,” jelas Gunawan Yasni kepada MySharing, Selasa (19/1) di Jakarta.

Regulasi POJK No.16/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) tertanggal 10 November 2015 memang dikeluarkan, karena sebelumnya tidak adanya pengaturan mengenai pihak yang dapat memberikan nasihat dan melakukan pengawasan mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Menurut Gunawan, Peraturan OJK terbaru ini sangat strategis, karena akan memberikan standarisasi persyaratan dan kompetensi pihak-pihak yang dapat melakukan jasa kesyariahan.

“Yang pasti dengan adanya ahli syariah pasar modal ini dampaknya akan bisa segera dirasakan. Para ahli syariah pasar modal ini salah satunya akan bisa mendorong proses percepatan penerbitan sukuk-sukuk korporasi di industri pasar modal syariah di Indonesia,” demikian Gunawan Yasni.

Lebih lanjut ditegaskan Gunawan, dengan keberadaan ASPM ini, maka industri pasar modal syariah akan bisa lebih optimal untuk dikembangkan ke depannya.

“ASPM itu tidak hanya mengerti bagaimana membaca pasar di industri ini, namun mereka juga mengerti prinsip-prinsip kesyariahannya. Itu yang sangat penting,” demikian Gunawan Yasni.

Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) tidak hanya mengerti pasar modal juga prinsip syariah Click To Tweet