Rapat Anggota Tahunan AASI - 2016. Foto: MySharing

AASI : Edukasi Kunci Utama Dorong Market Share Asuransi Syariah

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) memandang edukasi sebagai faktor utama pendorong market shere industri asuransi syariah di Indonesia.

Mantan Ketua AASI Adi Permana, mengatakan, peran aktif anggota AASI selama dua tahun ini telah berhasil membahas enam belas Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Salah satunya adalah sertifikasi keagenan. “Sertifikasi keagenan merupakan inocme paling penting bagi agen asuransi syariah. Income berikutnya, adalah sertifikasi dari AASI,” kata Adi, dalam sambutannya pada Rapat Tahunan Anggota AASI di Gedung Permata, Jakarta, Senin (21/3).

Selain itu, menurutnya, hal yang paling utama harus dilakukan tahun 2016 kedepan adalah edukasi. Karena hasil penelitian OJK membuktikan bahwa pengetahuan masyarakat terhadap industri asuransi syariah masih di bawah 10 persen. Dan dari yang tahu itu, 70 persennya mau membeli asuransi syariah. Mungkin itu sebabnya market share kita itu nggak jauh-jauh dari 5-6 persen.

“Tahun ini 6 persen. Meningkat terus memang, tapi kalau masyarakat lebih paham asuransi syariah dan keuangan syariah lainnya. Peningkatan dari 10 persen ke 40 persen yang tahu 70 persen. Maka itu sudah 28 persen hampir 30 persen. Nah, edukasi ini adalah kunci utama,” papar Adi.

Selain edukasi, lanjut dia, adalah komitmen dari pelaku kepada industri asuransi syariah. Karena sering kali anggota AASI diberi target besar tapi dengan resauce yang tidak besar. Sehingga persaingannya sangat laur biasa. Kalau komitmen ini dipegang, kedepan tentunya hasil yang didapat juga bisa jauh lebih besar. Memang, kata Adi, nantinya ada kendala masalah profit dulu baru resauce, dan sebagainya. Tapi semua itu bisa dibicarakan bersama dalam rapat tahunan anggota AASI ini.

Begitu juga sumber daya manusia (SDM) menurut Adi, sering kali menjadi kendala. Karena di syariah butuh SDM yang bagus demikian juga di konvensional. Sehingga dijadikan perpindahan atau perkembangan. Ini tentunya yang menjadi kendala anggota AASI bersama.

Untuk itulah, tegas Adi, salah satu rencana AASI adalah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Dengan tujuan agar antara satu perusahaan asuransi syariah dengan yang lainnya mempunyai tingkat pengetahuan yang sama dari segi teknis. Sehingga perputaran pejabat-pejabat tidak sering karena agen bawah sampai atas sifatnya sudah standar . “Ini yang sedang kita usahakan dan menjadi salah satu agenda di Munaslub untuk mendukung pembentukan LPS,” pungkas Adi.

Pengetahuan masyarakat terhadap industri asuransi syariah masih di bawah 10% Click To Tweet